Selasa, 04 April 2017

kritik vol. 2

Kritik PP. Nomor 32 tahun 2013 pasal 20 dan 22


  1. Perencanaan pembelajaran seharusnya bukan hanya membahas tentang penyusunan untuk pelaksanaan pembelajaran setiap muatannya, akan tetapi juga meliputi bagaimana pelaksanaan hingga proses penilaian dan juga evaluasi pembelajaran. Sebab perencanan yang sebenarnya menentukan hasil dari output pendidikan maka pembahasan akan media dan juga sarana ataupun teknologi pendidikanpun penting untuk diperhatikan dan diketahui kriteria yang memadai bagi pelaksanaan pendidikan.
  2. Selain penilaian menggunakan berbagai macam metode, dalam penilaian guru juga harus dapat menginspirasi setiap pribadi siswa sehingga harapannya para siswa akan merasa ada semacam tambahan pembelajaran ataupun motivasi tersendiri dalam pribadi siswa, serta mengandung unsur lima kecerdasan pribadi siswa meliputi kecerdasan afektif, psikomotorik, visual, dll.
  3. Selain itu muatan pembelajaran juga harus ditentukan dapat tersesuaikan dengan realita sosial yang ada, harapannya selain siswa cerdas ilmu pengetahuan juga dapat cerdas problem solving dalam kehidupan bersama keluarga dan masyarakat sekitar.
  4. Dalam teknik penilaian selain menggunakan tes praktek dan tertulis serta tugas individu dan kelompok, juga perlu diadakannya sistem penilaian dimana seorang siswa mencoba untuk melatih diri dalam membaca realita sosial terkait budaya dan hasil anak bangsa, sehingga ketika kita akan mengembalikan ruh pendidikan indonesia dapat meringankan setiap elemen pendidikan di Indonesia.


Nama : MOH. ZAKI JAMALUDIN

NIM : 14410069

Tidak ada komentar:

Posting Komentar