Kritik Undang-undang Nomor 14
tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang sudah menjelaskan bagaimana tugas dan kwajiban guru dan dosen, namun pada realitanyamasih banyal beberapa diantara mereka yang melaksakan tugasnya hanya untuk menggugurkan kwajibannya dan ingin mendapat imbalan bayaran setiap bulannya.
- Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya dalam lembaga pendidikan normal saja, namun lembaga pendidikan juga bisa dilaksanakan oleh lembaga nonformal dan informal seperti yayasan dan keluarga.
- Undang-undang hanya menjelaskan apa itu daerh khusus namun belum menjelaskan bagaimana proses pendidikannya berlangsung, sebagai daerah khusus seharusnya proses pendidikannya pun secara khusus sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan warga penduduknya.
- Guru diberikan ruang gerak dalam perencanan pendidikan dan pengaturan ketentuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar