PERAN PENILAIAN KINERJA GURU DALAM PENGEMBANGAN PROFESI
PENDIDIK
Sukanti
Tujuan utama penilaian kinerja guru adalah untuk menguji kompetensi dan untuk
pengembangan profesi. Jika tujuan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi guru
maka penilainya adalah kepala sekolah dan pengawas, untuk keperluan pengembangan
profesi penilaian dapat dilakukan oleh rekan sejawat, siswa, atau penilaian diri (self
evaluation). Banyak indikator yang dapat digunakan dalam penilaian kinerja guru,
namun jika dihubungkan dengan kompetensi yang harus dimiliki guru maka indikator
kinerja guru meliputi kegiatan guru dalam: (1) perencanaan pembelajaran, (2)
menerapkan strategi pembelajaran, (3) penilaian proses dan hasil belajar, (4) menciptakan
lingkungan belajar, (5) pengembangan profesional, dan (6) komunikasi. Kegiatan
pengembangan profesi meliputi (1) melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di
bidang pendidikan, (2) membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan; (3)
menciptakan karya seni; (4) menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan (5)
mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. Karya pengembangan profesi adalah hasil
karya dan atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembanagn profesi.
Pelaksanaan kegiatan ini ditunjukkan adanya: (1) buku yang dipublikasikan pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi atau nasional, (2) artikel yang dimuat dalam media
jurnal/majalah yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional , (3) reviewer
buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal, EBTANAS/UN/UASDA (4)
modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi pembelajaran selama satu
semester, (5) Media/ alat pembelajaran pada bidangnya (6) Laporan penelitian di bidang
pendidikan (individu/kelompok), (7) Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya
seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, tari, dan karya seni lainnya yang relevan dengan
bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar