Minggu, 30 Oktober 2016

kompetensisosial

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Guru merupakan profesi yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru berperan dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai siswa. Mutu siswa dan pendidikan bergantung pada mutu guru. Guru harus berkompeten dalam mendidik siswa. Untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional guru harus memiliki dan menguasai kompetensi pedagogis, kompetensi personal, kompetensi profesional, dan kompetensi social. Tidak hanya di sekolah, guru juga diharapkan memberikan contoh baik terhadap lingkungannya, dengan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat sekitar. Sebagai seorang pendidik, guru harus mampu mendidik atau mengajar secara profesional dan meningkatkan kualitas mengajar agar tercapainya tujuan pendidikan nasional.
  1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana konsep kompetensi social?
  2. Bagaimana pengembangan kompetensi social?
  3. Bagaimana konsep kompetensi profesional?
  4. Bagaimana pengembangan kompetensi profesional?

  1. Tujuan Masalah
  1. Mengetahui konsep kompetensi social
  2. Mengetahui pengembangan kompetensi social
  3. Mengetahui konsep kompetensi profesional
  4. Mengetahui pegembangan kompetensi profesional


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Konsep Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk (BSNP, 2006: 88):
  1. Berkomunikasi lisan dan tulisan
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
Menurut Sukmadinata (2006: 193), “diantara kemampuasn sosial dan personal yang paling mendasar yang harus dikuasai guru adalah idealisme, yaitu cita-cita luhur yang ingin dicapai dengan pendidikan. Cita-cita semacam ini dapat diwujudkan melalui:
  1. Kesungguhannya mengajar dan mendidik para murid dengan tidak mempedulikan kondisi ekonomi, sosial, politik, dan medan yang dihadapinya
  2. Pembelajaran masyarakat melalui interaksi atau komunikasi langsung dengan mereka dibeberapa tempat seperti masjid, majlis ta’lim, balai desa, dan posyandu. Dalam konteks ini, guru bukan hanya guru bagi muridnya, tetapi juga guru bagi masyarakat di lingkungannya
  3. Guru menuangkan dan mengekspresikan pemikiran dan idenya melalui tulisan, baik dalam bentuk artikel, cerpen, novel, sajak, maupun artikel ilmiah1
Indicator kompetensi social menurut Janawi terdiri dari: bersikap inklusif dan bersikap obyektif, beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dalam berkomunikasi dengan masyarakat luas.2
Pada kompetensi social, masyarakat adalah perangkat perilaku yang merupakan dasar bagi pemahaman diri dengan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan social serta tercapainya interaksi social secara objektif dan efisien. Ini merupakan penghargaan guru di masyarakat, sehingga mereka mendapatkan kepuasan diri dan menghasilkan kerja yang nyata dan efisien, terutama dalam pendidikan nasional.3
  1. Pengembangan Kompetensi Sosial
Tabel kompetensi sosial berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
No.
Kompetensi Inti Guru
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
16.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
    1. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
    2. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
    1. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
    2. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
    3. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
    1. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
    2. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
    1. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
    2. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

  1. Konsep Kompetensi Profesional
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88) kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi:
  1. Konsep, struktur dan meode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
  2. Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  3. Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
  4. Penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
  5. Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
Menjadi guru profesional bukan hal mudah. Sebelum mencapai tingkat expert (ahli), guru harus melalui beberapa tahap, seperti dijelaskan Berliner, “guru berkembang menjadi ahli melalui beberapa tingkatan dari pendatang baru (novice) ke pemula lanjut, kompeten, pandai (profesiont), dan pada akhirnya ahli (expert)”. (Darling Hammond dan Bransford, 2005: 380)4
Secara umum ruang lingkup kompetensi profesional guru meliputi:
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dsb.
  2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
  3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
  5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
  6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
  7. Mapu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
  8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.5

  1. Pengembangan Kompetensi Profesional
  • Mengembangkan profesionalitas guru (termasuk dosen) merupakan hal yang amat strategis dalam upaya mewujudkan reformasi pendidikan sosial. Dengan merujuk pada model’ growth with character’ yang dikembangkan oleh hermawan karta jaya berdasarkan pengalamannya, berikut ini akan dikemukakan model pengembangan profesionalitas yang berbasis exellence (keunggulan), profesionilisme, dan etika. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama, yaitu keunggulan, profesionalisme, dan karakter.
Pilar pertama, yaitu exellence atau keunggulan, yang mempunyai makna bahwa seorang profesional harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya. Ada empat hal yang esensial dalam keunggulan ini. Yaitu :
  1. Commitment atau purpose, yaitu memiliki komitmen untuk senantiasa berada dalam koridor tujuan dalam melaksanakan kegiatannya demi mencapai keunggulan.
  2. Opening your gift atau ability, yaitu memiliki kecakapan dalam bidangnya baik kecakapan potensial atau terkandung maupun kecakapan aktuan atau nyata.
  3. Being the first and the best you can be atau motivation, yaitu memiliki motivasi yang kuat dan untuk menjadi yang pertama dalam bidangnya.
  4. Continuos improvement, yaitu senantiasa melakukan kebaikan secara terus menerus.
Pilar kedua, yaitu profesionalisme, yaitu sikap mental yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas baik internal maupun eksternal. Ada empat passion atau sikap mental sebagai pilar profesionalisme yaitu :
  1. Passion for knowlage, yaitu semangat untuk senantiasa menambah pengetahuan baik melaui cara formal maupun informal.
  2. Passion for business, yaitu semangat untuk melakukan kegiatan secara sempurna dalam melaksakan tugas atau misinya.
  3. Passion for service, yaitu semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pihak yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Passion for people, yaitu semangat untuk mewujudkan penagabdian kepada orang lain atas dasar kemanusiaan.
Pilar ketiga, adalah ethical atau etika yang terwujud dalam karakter atau watak hyang sekaligus sebagai pondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas paripurna. Ada enam unsur karakter yang esensial, yaitu
  1. truthworthiness, yaitu kejujuran atau dapat dipercaya dalam keseluruhan kepribadian dan perilakunya.
  2. Responsibility, yaitu tanggung jawab terhadap dirinya, tugas profesinya, dan lingkungannya.
  3. Respect, yaitu sikap untuk menghormati siapa pun yang terkait secara lansung atau tidak langsung dalam tugas profesinya.
  4. Fairness, yaitu melaksanakan tugas secara konsekkuen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  5. Care, yaitu penuh kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan tugas profesi.
  6. Citizenship, yaitu menjadi warga negara yang memahami seluruh hak dan kewajibannya serta mewujudkannya dalam perilaku profesinya.6
Tabel kompetensi profesional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
No.
Kompetensi Inti Guru
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
20.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Lihat PERMENDIKNAS RI NO. 16 TAHUN 2007, halaman 23-32 (Menguasai masing-masing materi dari setiap materi mata pelajaran yang diampu masing-masing guru, dari tingkatan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK).
21.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
    1. Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu.
    2. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
    3. Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
22.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
    1. Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
    2. Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
    1. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
    2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
    3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
    4. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
    1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
    2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.













BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan dan tulisan, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar (BSNP, 2006: 88).
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88) kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi: Konsep, struktur dan meode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar, materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari, kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Konsep pengembangan kompetensi social dan konsep pengembangan kompetensi profesional meliputi kompetensi inti dan kompetensi guru mata pelajaran yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
1 Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2011), hal. 52-53.
2 Janawi, Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional, (Bandung: Alfabeta 2011), hal. 135.
3 Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta 2009), hal. 39.
4 Ibid., hal. 54-58.
5 E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya 2007), hal. 135-136

6 Mohamad Surya, Psikologi Guru: Konsep dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta 2014), hal. 357-359

Tidak ada komentar:

Posting Komentar