Rumusan
Masalah
Memahami
konsep dan pengembangan kompetensi pedagogik;
- Menyebutkan pengertian kompetensi pedagogik;
- Mendeskripsikan kompetensi pedagogik
- Merumuskan pengembangan kompetensi pedagogik
Memahami
konsep dan pengembangan kompetensi personal;
- Menjelaskan arti kompetensi personal.
- Mendeskripsikan kompetensi personal.
- Merumuskan pengembangan kompetensi personal
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk
mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.1
Menurut
UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Jika
dikaitkan dengan strategi mengajar, seorang pengajar memiliki
keyakinan filosofis tentang pengajaran yang memperhatikan latar
belakang pengetahua dan pengalaman, situasi kepribadian dan
lingkungan sebagai tujuan pembelajaran yang melibatkan siswa dan
guru.2
Menurut
Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88), kompetensi pedagogis
merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:3
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Adanya pemahaman yang benar terkait dengan konsep pendidikan akan
membuat guru sadar tehadap posisi strategisnya ditengah masyarakat
dan perannya yang besar bagi upaya pencerdasan generasi bangsa serta
sadar dalam hal bagaimana cara memenuhi kualifikasi statusnya yaitu
sebagai guru profesional.
- Pemahaman tentang peserta didik
Sebagai seorang guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik,
memahami tahap perkembangan yang telah dicapainya, keampuannya,
keunggulan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor
dominan yang memengaruhinya sehingga guru mampu membantu peserta
didik mengembangkan keingintahuannya menjadi lebih ingin tahu.
- Pengembangan kurikulum/silabus
Guru harus dapat mengadaptasikan antara materi yang akan diajarkan
dengan buku-buku yang telah distandarisasikan oleh Depdiknas,
tepatnya Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sehingga guru
tidak direpotkan untuk menulis buku sesuai dengan bidang studinya.
- Perancangan pembelajaran
Guru yang efektif adalah guru yang mengetahui apa yang akan
diajarkannya pada siswa. Guru menyiapkan metode dan media
pembelajaran setiap akan mengajar. Adapun dampak positif perancangan
pembelajaran adalah:
- Siswa akan selalu mendapat pengetahuan baru dari guru, tidak aka nada pengulangan materi sehingga membuat siswa bosan.
- Menumbuhkan kepercayaan siswa pada guru sehingga siswa akan senang dan giat belajar.
- Belajar akan menjadi aktivitas yang menyenangkan.
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Melihat situasi dimana anak-anak dan remaja yang inisiatif belajarnya
masih dari guru dan pada umumnya belum memahai arti pentingnya
belajar maka guru harus mempu menyiapkan pembelajaran yang bisa
menarik rasa ingin tahu siswa (tidak monoton, menantang baik dari
segi isi maupun kemasan materinya)
- Evaluasi hasil belajar
Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik profesional tergantung pada
pemahamannya terhadap penilaian pendidikan dan kemampuannya bekerja
efektif dalam penilaian.
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, dimana guru mampu berperan sebagai fasilotator,
motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi bagi peserta didik sehingga
siswa mampu mengaktualisasikan potensi yang mereka miliki.
Kompetensi
Personal
Menurut
Standar Nasional Pendidikan tahun 2006 menyatakan bahwa kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang ditandai dengan berakhlak mulia,
mantap, stabil dan dewasa, arif dan bijaksana, menjadi teladan bagi
siswa, menegvaluasi kinerja sediri, mengembangkan diri, dan
religiusitas. Adapun penjelasan yang details akan unsur-unsur dalam
kompetensi personal adalah:4
- Berakhlak mulia
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pendidikan nasional yang bermutu
diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehatm berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menajadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Adapun
esensi dari pembelajaran adalah perubahan perilaku, jadi guru akan
merubah perilaku peserta didik jika dirinya telah menjadi manusia
yang baik.
- Arif dan bijaksana
Dalam hal ini, guru tidak hanya menjadi seorang manusia pembelajar
tetapi juga menjadi pribadi bijak, seorang yang shaleh yang mampu
merubah pikiran generasi muda.
- Menjadi teladan
Secara teoritik, menjadi teladan merupakan bagian integral dari
seorang guru sehingga apabila menjadi guru berarti menerima tanggung
jawab menjadi teladan.
- Mengevaluasi kinerja sendiri
Pengalaman di dalam kelas memberikan wawasan bagi guru untuk memahami
karakter anak-anak, dan bagaimana cara terbaik untuk menanggapi
keragaman tersebut. Adapun tujuan dari evaluasi kinerja sendiri
adalah untuk memperbaiki proses pembelajaran yang akan datsng.
- Mengembangkan diri
Sifat yang harus dimiliki seorang guru adalah pembelajar yang baik
atau pembelajar mandiri yaitu semangat yang besar untuk menutut ilmu.
- Religiusitas
Penulis menambahkan cirri religiusitas pada kompetensi kepribadian
karena erat kaitannya dengan akhlak mulia dan kepribadian seorang
muslim. Seperti halnya yang mengatakan “carilah guru yang baik
agamanya untuk mengajar anak-anakmu, karena agama anak tergantung
pada agama gurunya.” (Whitehead 1957: 26)
Daftar Pustaka
Musfah,
Jejen, 2011. “Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan
Sumber Belajar Teori dan Praktik”, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Rochman,
Chaerul, dan Heri Gunawan, 2012. “Pengembangan Kompetensi
Kepribadian Guru: Menjadi Guru yang Dicintai dan Diteladani oleh
Siswa”, Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.
Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
1
Chaerul Rochman dan Heri Gunawan, “Pengembangan Kompetensi
Kepribadian Guru: Menjadi Guru yang Dicintai dan Diteladani oleh
Siswa”, (Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia, 2012) hal. 26.
2
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat
1bagian penjelasan hal. 42.
3
Jejen Musfah, “Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan
dan Sumber Belajar Teori dan Praktik”, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2011) hal. 30-42.
4
Jejen Musfah, “Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan
dan Sumber Belajar Teori dan Praktik”, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2011) hal. 42-52.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar