Kamis, 06 Oktober 2016

profesiguru

KELOMPOK 4


“Pokok Kebijakan Perkembangan Profesi Guru”

Huda Cholis Setyawan 11440027
Wahyu Nurohman 14410056
Moh. Zaki Jamaludin 14410069
Widya Kusumawati 14410088
Yuan Nisa Madjid 14410099
Najiba Rahmawati 14410111
Retyo Ayu Nawang Sari 14410199 

KEBIJAKAN GURU DAN DOSEN
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

HAK DAN KEWAJIBAN GURU MENURUT UU NO 14 TAHUN 2005
emperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk 
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan.atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Cara Pengembangan Profesi  Guru
1. Melaksanaan UU no. 14 thn 2005 tentang Guru dan Dosen.
Yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4
Memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia

 Memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi
Pandangan masyarakat terhadap profesi guru sebelum disahkannya UU no 14 tahun 2005 lebih memandang rendah profesi tersebut dibandingkan dengan profesi-profesi lain. Bahkan tidak lebih tinggi dari pekerja pabrik ataupun kuli bangunan.

INLAND         Per tahunnya, para guru di Finlandia menerima USD 68.000 atau setara Rp 938 juta per tahun. Gaji ini bahkan lebih tinggi dari gaji rata-rata warga Finlandia yang hanya USD 50.000 atau Rp 690 juta. Tak heran profesi guru menjadi profesi yang sangat diidam-idamkan anak muda di sana. 
INDONESIA     Sebuah platform Komunitas online, Jobplanet, merilis riset karier pekerja di industri pendidikan, yaitu guru dan dosen. Riset ini menunjukkan rata-rata gaji yang diterima guru berada di kisaran Rp 2,1 juta hingga Rp 3,32 juta atau sekitar 39, 84 juta pertahun.
Realita Kebijakan Pengembangan Profesi
Puisi : nasibmu wahai pegawai negeri (guru) / berhasil dalam tugas sudah tradisi / kerja berat sudah pasti / loyalitas terhadap pimpinan harga mati / komitmen tidak bisa ditawar lagi / gagal dalam tugas dimutasi / salah sedikit dicaci maki / pulang terlambat dimarahi istri / hidup kaya dicurigai / kalau miskin salah sendiri / mau beli beras harus hutang sana-sini / mau mendapat jabatan tinggi harus pandai melakukan loby / kenaikan pangkat belum pasti / kalau idealis cepat diganti / kalau kritis dimusuhi / banyak bicara menjadi dibenci / banyak menentang pasti dibui / potongan bank dan koperasi tiap bulan menanti / kenaikan gaji tidak memadai / pasti tidak mampu untuk naik haji /  sementara, masuk surga belum pasti / nasibmu …. wahai pegawai negeri. 


Puisi di atas nampaknya menggambarkan kondisi guru pada masa orde baru dan awal-awal orde reformasi. Pada masa itu, memang seorang guru bukan merupakan jabatan yang diidam-idamkan, karena kondisi kehidupan, yang sangat tidak mapan. Bahkan banyak mahasiswa yang meletakkan guru sebagai alternative terakhir, sehingga jabatan guru menjadi jabatan yang terdiskriminasikan.
Sesudah dibuat UU no 14 thn 2005
Guru menjadi sebuah pekerjaan profesional dan menjadi profesi pilihan dalam hidupnya. 
Sebagai langkah awal dalam menata dan meningkatkan Pendidikan
Guru dan Dosen mendapatkan penghargaan yang layak
Kompetensi dan profesional Guru dan Dosen meningkat

Guru oh guru/ engkaulah pembimbing kalbu / penyejuk jiwa dalam sedu / engkau digugu dan ditiru / namun engkau tak tau malu / biasa tuli dan membisu / bahkan selingkuh dan curang jadi perilaku / walau dengan teman sebangku / tanpa ada rasa risih dan ragu / kenaikan gaji malah menjadi palu / menjadikan dirinya terpukul dengan batu / karena menuruti hawa nafsu / yang setiap saat menggebu-gebu / mestinya engkau sadar dengan itu / supaya menuju ke arah yang lebih maju / dan akhirnya masuk dalam surga yang syahdu.

KELEBIHAN UUGD
Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
Guru dan dosen mendapatkan penghargaan  yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.

Kelemahan UU tentang Guru dan Dosen
Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun.
UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru     menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.


TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar