Sabtu, 01 Oktober 2016

tentangGuru

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan mengucap kata syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulisan makalah yang berjudul “POKOK KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU” dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat serta salam tidak lupa penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membebaskan umat muslim dari zaman Jahiliyah.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kuliah dalam mata kuliah Pengembangan Profesi Guru sekaligus untuk memperdalam atau menambah pengetahuan tentang kebijakan pengembangan profesi guru. Makalah yang penulis susun ini berkaitan dengan pokok-pokok kebijakan pengembangan profesi guru yang memuat mengenai kebijakan pengembangan profesi guru dari sudut pandang UU. No. 14 Tahun 2005, tujuan pokok diadakannya kebijakan serta realita/implementasi dari adanya kebijakan pengembangan profesi guru tersebut.
Diharapkan makalah ini dapat menjadi sumber acuan bagi para pembaca sekaligus untuk membantu para pembaca agar lebih memahami mengenai pokok kebijakan pengembangan profesi guru. Atas terselesaikannya makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah berpartisipasi membantu membimbing kami menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membantu demi kesempurnaan makalah ini sangat penulis harapkan. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, September 2016

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang 3
  2. Rumusan Masalah 3
  3. Tujuan Penelitian 3
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 4
  2. Tujuan Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 7
  3. Realita Diadakannya Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 9
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan 12


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Guru merupakan komponen utama di dalam pendidikan. Berbagai kompetensi dan keahlian harus mereka kuasai sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab yang harus dijalankan oleh guru. Mereka mengajar dengan ketulusan dan dedikasi tinggi untuk bangsa dan negara. Sayangnya pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan guru. Pemerintah hanya menuntut untuk mendapatkan hasil terbaik dalam pendidikan. Namun mereka mengabaikan kebutuhan guru baik dari segi ekonomi, sosial, maupun keamanan. Guru diberikan begitu banyak tugas dengan gaji yang sangat minimum. Hal ini tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan oleh guru. Sehingga banyak kasus demo yang dilakukan oleh guru diberbagai daerah di Indonesia.
Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pengembangan profesi guru. Yakni pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Sayangnya setelah dikeluarkan mengenai Undang Undang Guru dan Dosen ini masih banyak guru yang berada dalam kesusahan. Masih sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya makalah ini disusun untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan pengembangan profesi guru yang tercantum dalam UU. No. 14 Tahun 2005.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa saja kebijakan untuk pengembangan profesi guru?
  2. Apa tujuan pokok yang hendak dicapai dari kebijakan pengembangan profesi guru?
  3. Bagaimana realita diadakannya kebijakan pengembangan profesi guru tersebut?

  1. Tujuan Penulisan Makalah
  1. Mengetahui pokok kebijakan pengembangan profesi guru.
  2. Mengetahui tujuan pokok hendak dicapai dari kebijakan pengembangan profesi guru.
  3. Mengetahui realita diadakannya kebijakan pengembangan profesi guru tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memandang bahwa guru sebagai profesi memerlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar dapat secara terus menerus meningkatkan kualitas dan kinerja guru secara optimal.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 14 bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak untuk:
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan.atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Merujuk pada UU. No. 14 Tahun 2005 bab IV pasal 32 menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan menteri. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik), kompetensi kepribadian (kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik), kompetensi sosial (kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali, peserta didik, masyarakat luas), dan kompetensi profesional melalui jabatan fungsional, yang meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas, yang pada dasarnya merupakan upaya memadukan antara potensi profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya.1
Kenaikan pangkat dilakukan melalui sistem angkat kredit, dan prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa. Penilaian keprofesian dinilai dari penilaian kinerja guru dan uji kompetensi. Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan guru yang sebenarnya dalam melaksanakan pembelajaran. Penilaian ini juga untuk melihat kekuatan dan kelemahan guru sebagai guru kelas, bidang studi, dan guru bimbingan konseling. Uji kompetensi guru dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki guru. 2
Berkembangnya kompetensi guru akan banyak bergantung pada kondisi sistem dimana guru bertugas. Mengingat besarnya peran guru pada tingkat institusional dan instruksional, maka manajemen pendidikan harus memproritaskan manajemen guru. Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang berkenaan dengan: (1) profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan pra-jabatan, (2) rekrutmen dan penempatan, (3) promosi dan mutasi, (4) gaji, insentif, dan pelayanan, (5) supervisi dan dukungan profesional.3 Salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan adalah Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan perguruan tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. 2 Desember 2004 SBY mencanangkan guru sebagai profesi. Setahun kemudian lahir Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dan segala dimensinya.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Prinsip pembinaan dan pengembangan profesi guru, sebagaimana yang tercantum dalam UU. No. 14 Tahun 2005 bab III pasal 7 ayat (2) bahwa pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Kemendiknas (2010) mengemukakan bahwa kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari tiga jenis kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan membuat karya inovatif. .4
Dalam kaitannya dengan organisasi profesi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengemukakan “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru”. Di dalam Pasal 41 UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen yang dapat meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi guru memiliki kewenangan: (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dan (5) memajukan pendidikan nasional.
Sejalan dengan perkembangan kebebasan berorganisasi pasca reformasi, bermunculan organisasi profesi, termasuk dalam bidang pendidikan dan profesi guru. Jika dulu hanya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai satu-satunya organisasi profesi guru, sekarang bermunculan berbagai organisasi yang menampung aspirasi guru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi.5 Organisasi profesi tersebut, antara lain:6 Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Ikatan Penilik Indonesia (IPI), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKSPI)
ian Kinerja Guru. ), dll.
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.7
  1. Tujuan Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
Dalam kebijakan-kebijakan yang telah diungkapkan diatas, maka ada banyak sekali tujuan yang diinginkan oleh pemerintah maupun pengampu kepentingan untuk diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan itu. Adapun tujuan pokok adanya pengembangan profesi guru antara lain :
  1. Menjalankan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia empat, bahwa tujuan dari negara indonesia salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu bagaimana agar tujuan itu tercapai ? siapa yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa?. Dari dasar inilah mengapa pemerintah membuat beraneka macam program pengambangan profesi guru agar guru dapat difungsikan sebagaimana pengertian guru yaitu “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil belajar siswa.8
  1. Memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia
Banyak sekali faktor-faktor yang menpengaruhi kualitas pendidikan di indonesia, bukan hanya faktor pendidik saja yang mempengaruhinya, namun Pendidik memiliki pengaruh yang cukup terasa dalam hal kualitas pendidikan, karena ketika seorang pendidik tidak memiliki kopetensi keahlian sebagai seorang guru, maka output dari pendidikan tersebut tidak akan maksimal. Pengembangan kualitas pendidikan di indonesia akan selalu dibarengi dengan perkembangan keprofesionalan seorang guru, semakin banyak guru yang profesional semakin baik pula mutu pendidikan namun semakin banyak guru di indonesia yang tidak profesional, semakin merosot pula mutu pendidikan.
  1. Memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi guru
Pandangan masyarakat terhadap profesi guru sebelum disahkannya UU no 14 tahun 2005 lebih memandang rendah profesi tersebut dibandingkan dengan profesi-profesi lain. Bahkan tidak lebih tinggi dari pekerja pabrik ataupun kuli bangunan. Atas dasar itulah pengembangan profesi ini bertujuan untuk memperbaiki pandangan masyarakat tentang guru.
Guru adalah seorang yang memiliki kualifikasi akademik lah yang berhak menyandang profesi guru, bukan sembarang orang yang mau tetapi harus yang mampu yang menjadi guru. “kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan”9
  1. Meningkatkan gaji dan penghasilan guru
Tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang dapat maksimal bekerja jika diikuti dengan peningkatan gaji maupun penghasilan, hal ini juga berlaku bagi seorang pendidik. Zaman dulu gaji seorang pendidik adalah orang-orang yang hanya mendapat gaji dan penghasilan yang sangat sedikit, tak heran mengapa banyak yang mengesampingkan profesi seorang guru. Namun sekarang banyak program pemerintah yang mendongkrak gaji dan penghasilan guru, dalam uu nomer 14 tahun 2005, “Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan”10. Sedangkan “penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan perinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.11

  1. Realita Kebijakan Pengembangan Profesi
  1. Sebelum dibuat Undang-Undang no 14 Tahun 2005
Sebelum dibuat Undang-Undang No 14 Tahun 2005, guru kurang mendapat tempat yang proporsional dan profesional, karena mereka lebih banyak diperlakukan sebagai komponen objek dan bukan subjek insan pendidikan. 12
  1. Sesudah dibuat Undang-Undang no 14 Tahun 2005
Keluarnya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini merupakan jati diri sebagai tenaga pendidikan dan kristalisasi pengakuan dan pernghargaan terhadap eksistensi guru dalam proses pendidikan. Undang-Undang tersebut juga menjadi gambaran bahwa pekerjaan seorang guru adalah pekerjaan profesional dan menjadi pilihan profesi dalam hidupnya. Paling tidak Undang-Undang ini menjadi langkah awal dalam menata dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional pada setiap jenjang dan tingkatan.13
Dengan adanya UU Guru dan Dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara. Selain itu, kompetensi serta profesionalitas guru semakin meningkat. Sayangnya banyak kelemahan mengenai UU Guru dan Dosen ini:
  1. Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khusunya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta guru tersebut harus mengikuti serangkaian ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut. Ditambah lagi dengan pelaksanaan ujian yang menggunakan komputer atau internet yang belum tentu mereka kuasai.
  2. UU Guru dan Dosen cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS. Sementara itu di Indonesia guru dan dosen Non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
  3. Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
  4. Sebagian guru dan dosen yang telah diberi amanat penting oleh pemerintah justru menyepelekan.
Berikut merupakan contoh kasus dari realita kebijakan pengembangan profesi guru:
Diakses dari Radar Kaltara ( Radar Kalimantan Utara ) dan diterbitkan pada Hari Selasa, 30 Agustus 2016
Kesejahteraan Guru Honorer masih memprihatinkan. Di upah Rp 5.000 perjam.
Para pahlawan tanpa jasa di daerah perbatasan mengadu nasibnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, khususnya mengenai kesejahteraan guru honorer. Para guru yang masih berstatus honor ini menginginkan gajinya ingin disamakan dengan para honorer yang bertugas di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkab Nunukan.
Itu dikatakan salah seorang perwakilan guru honorer yang tidak ingin namanya dikorankan, sebab guru honorer diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Nunukan. Sehingga, ia menilai sama dengan honorer yang bertugas di SKPD Pemkab Nunukan yang berdasarkan SK bupati Nunukan.
SK kami dari bupati, tapi gaji bukan dari bupati. SK tersebut digunakan untuk apa sebenarnya, apakah hanya untuk diakui sebagai guru di Nunukan,” katanya.
Menurutnya, upah guru honorer di perbatasan sangat memprihatinkan karena hanya dibayar sesuai jam mengajar. Sedangkan, ada sekolah yang membayar gajinya hanya Rp 5 ribu perjam. Guru honorer pun dianggap sulit mendapat banyak jam mengajar karena pertimbangan lebih didahulukan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan hanya persoalan upah yang minim, tetapi terkadang para guru honorer tidak pernah menikmati hasilnya tiap bulan. Terkadang hal ini membuat para guru honorer harus melakukan banyak pinjaman, karena terkadang gajinya dibayar tiap tiga bulan atau lima bulan sekali.
Bayangkan jika gajinya tidak sampai Rp 500 ribu, lalu tidak dibayar tiap bulan, para guru honorer mau belanja gunakan apa,” ujar guru honorer perempuan ini.
Ia pun meminta, seluruh guru honorer lebih diperhatikan Pemkab Nunukan untuk masalah kesejahteraan. Serta, tidak ada pembeda honorer yang bertugas di SKPD ataupun honorer yang menjadi guru. Saat ini harapan upah guru honorer hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah Pusat.14
Keberadaan guru honorer sering di nomerduakan dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesejahteraan guru honorer di seluruh wilayah Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama yang terdapat di daerah pelosok. Banyak ditemukan kasus, bahwa gaji yang mereka terima selalu tidak setimpal dengan pekerjaan yang sudah mereka lakukan. Padahal tugas dan tanggungjawab yang mereka emban sama beratnya dengan tugas PNS. Tentu hal ini bukan merupakan suatu hal yang adil. Meskipun mereka merupakan guru honorer, namun setidaknya mereka harus menerima gaji yang layak sesuai dengan kerja yang sudah mereka lakukan. Sangat ironis terjadi kasus demikian di tengah euforia adanya Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sudah mengatur segala hal terkait kesejahteraan guru dll, namun di dalam prakteknya masih sangat diluar kata “baik”.
Hal tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah agar kesejahteraan guru honorer dapat segera ditangani. Mau tidak mau pemerintah harus turun tangan dan mencari solusi atas berbagai kasus yang terjadi terhadap guru-guru honorer tersebut. Pemerintah dan pejabat terkait tidak hanya perlu membenahi Undang Undang, namun juga pelaksanaan dan tindak lanjut adanya Undang Undang tersebut harus selalu dikawal sehingga perbaikan terhadap sistem akan terjadi. Seluruh pihak yang terkait baik pemerintah, guru, siswa dan stakeholders harus saling bekerjasama satu sama lain mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperjuangkan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memandang bahwa guru sebagai profesi memerlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar dapat secara terus menerus meningkatkan kualitas dan kinerja guru secara optimal. Merujuk pada UU. No. 14 Tahun 2005 bab IV pasal 32 menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Tujuan pokok adanya pengembangan profesi guru antara lain menjalankan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi guru, meningkatkan gaji dan penghasilan guru. Sebelum dibuat Undang-Undang No 14 Tahun 2005, guru kurang mendapat tempat yang proporsional dan profesional. Setelah adanya Undang Undang, guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara. Meskipun dalam prakteknya masih banyak kasus-kasus terkait kesejahteraan guru yang seharusnya tidak terjadi.









DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Mohammad. 2012. Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Danim, Sudarwan. 2013. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
E. Mulyasa, H. 2013. Uji Kompetensi dan Penialian Kinerja Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Gultom, Syawal dkk. 2012. Kebijakan pengembangan profesi guru: Materi pendidikan dan latihan profesi guru (plpg) tahun 2012. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. KEMENDIKNAS.
Mohammad Surya, dkk., . 2010. Landasan Pendidikan : Menjadi Guru yang Baik. (Bogor: Ghalian Indonesia).
Mohammad Surya. 2014. Psikologi Guru Konsep dan Aplikasi. Bandung:Alfabeta.
Rughaiyah. 2011. Profesi Keguruan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Surya, H. Mohamad. 2010. Landasan Pendidikan Menjadi Guru yang Baik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (9)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (15)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (160


1 Surya Mohammad, PSIKOLOGI GURU Konsep dan Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm, 359.
2 Syawal Gultom, dkk., Kebijakan pengembangan profesi guru: Materi pendidikan dan latihan profesi guru (plpg) tahun 2012, (Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. KEMENDIKNAS, 2012).

3 Mohamad H. Surya, Landasan Pendidikan Menjadi Guru yang Baik, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 84.
4 H. E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 177.
5 Ibid, hlm. 183-184.
6 Rughaiyah, Profesi Keguruan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hlm. 24-26.
7 H. E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hlm.197.
8 Berwani, Mohammad Arifin, Kinerja Guru Profesional, (Yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2012), hal.13
9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (9)
10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (15)
11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (16)
12 Prof. Dr. H. Mohammad Surya, Dr. Abdul Hasim, Drs. Rus Bambang Suwarno, Landasan Pendidikan : Menjadi Guru yang Baik, (Bogor : Ghalian Indonesia, 2010 ), hlm. 64
13 Ibid, hlm. 32-33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar