Rabu, 05 Oktober 2016

kebijakan PPG

  1. Kebijakan Pengembangan profesi guru
  2. Tujuan Pokok Pengembangan Profesi Guru
Dalam kebijakan-kebijakan yang telah diungkapkan diatas, maka ada banyak sekali tujuan yang diinginkan oleh pemerintah maupun pengampu kepentingan untuk diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan itu. Adapun tujuan pokok adanya pengembangoan profesi guru antaralain :
  1. Menjalankan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia empat, bahwa tujuan dari negara indonesia salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu bagaimana agar tujuan itu tercapai ? siapa yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa?. Dari dasar inilah mengapa pemerintah membuat beraneka macam program pengambangan profesi guru agar guru dapat difungsikan sebagaimana pengertian guru yaitu “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil belajar siswa.1
  1. Memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia
Banyak sekali faktor-faktor yang menpengaruhi kualitas pendidikan di indonesia, bukan hanya faktor pendidik saja yang mempengaruhinya, namun Pendidik memiliki pengaruh yang cukup terasa dalam hal kualitas pendidikan, karena ketika seorang pendidik tidak memiliki kopetensi keahlian sebagai seorang guru, maka output dari pendidikan tersebut tidak akan maksimal.
Pengembangan kualitas pendidikan di indonesia akan selalu dibarengi dengan perkembangan keprofesionalan seorang guru, semakin banyak guru yang profesional semakin baik pula mutu pendidikan namun semakin banyak guru di indonesia yang tidak profesional, semakin merosot pula mutu pendidikan.
  1. Memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi guru
Pandangan masyarakat terhadap profesi guru sebelum disahkannya UU no 14 tahun 2005 lebih memandang rendah profesi tersebut dibandingkan dengan profesi-profesi lain. Bahkan tidak lebih tinggi dari pekerja pabrik ataupun kuli bangunan. Atas dasar itulah pengembangan profesi ini bertujuan untuk memperbaiki pandangan masyarakat tentang guru.
Guru adalah seorang yang memiliki kualifikasi akademik lah yang berhak menyandang profesi guru, bukan sembarang orang yang mau tetapi harus yang mampu yang menjadi guru. “kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan”2
  1. Meningkatkan gaji dan penghasilah guru
Tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang dapat maksimal bekerja jika diikuti dengan peningkatan gaji maupun penghasilan, hal ini juga berlaku bagi seorang pendidik. Zaman dulu gaji seorang pendidik adalah orang-orang yang hanya mendapat gaji dan penghasilan yang sangat sedikit, tak heran mengapa banyak yang mengesampingkan profesi seorang guru. Namun sekarang banyak program pemerintah yang mendongkrak gaji dan penghasilan guru, dalam uu nomer 14 tahun 2005, “Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan”3. Sedangkan “penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan perinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.4
1 Berwani, Mohammad Arifin,Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2012 hal.13
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (9)
3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (15)

4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar