- Kebijakan Pengembangan profesi guru
- Tujuan Pokok Pengembangan Profesi Guru
Dalam kebijakan-kebijakan yang telah diungkapkan diatas, maka ada
banyak sekali tujuan yang diinginkan oleh pemerintah maupun pengampu
kepentingan untuk diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan itu. Adapun
tujuan pokok adanya pengembangoan profesi guru antaralain :
- Menjalankan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia empat, bahwa tujuan dari
negara indonesia salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,
lalu bagaimana agar tujuan itu tercapai ? siapa yang bisa
mencerdaskan kehidupan bangsa?. Dari dasar inilah mengapa pemerintah
membuat beraneka macam program pengambangan profesi guru agar guru
dapat difungsikan sebagaimana pengertian guru yaitu “Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil
belajar siswa.1
- Memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia
Banyak sekali faktor-faktor yang menpengaruhi kualitas pendidikan di
indonesia, bukan hanya faktor pendidik saja yang mempengaruhinya,
namun Pendidik memiliki pengaruh yang cukup terasa dalam hal kualitas
pendidikan, karena ketika seorang pendidik tidak memiliki kopetensi
keahlian sebagai seorang guru, maka output dari pendidikan tersebut
tidak akan maksimal.
Pengembangan kualitas pendidikan di indonesia akan selalu dibarengi
dengan perkembangan keprofesionalan seorang guru, semakin banyak guru
yang profesional semakin baik pula mutu pendidikan namun semakin
banyak guru di indonesia yang tidak profesional, semakin merosot pula
mutu pendidikan.
- Memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi guru
Pandangan masyarakat terhadap profesi guru sebelum disahkannya UU no
14 tahun 2005 lebih memandang rendah profesi tersebut dibandingkan
dengan profesi-profesi lain. Bahkan tidak lebih tinggi dari pekerja
pabrik ataupun kuli bangunan. Atas dasar itulah pengembangan profesi
ini bertujuan untuk memperbaiki pandangan masyarakat tentang guru.
Guru adalah seorang yang memiliki kualifikasi akademik lah yang
berhak menyandang profesi guru, bukan sembarang orang yang mau tetapi
harus yang mampu yang menjadi guru. “kualifikasi akademik adalah
ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau
dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan”2
- Meningkatkan gaji dan penghasilah guru
Tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang dapat maksimal bekerja jika
diikuti dengan peningkatan gaji maupun penghasilan, hal ini juga
berlaku bagi seorang pendidik. Zaman dulu gaji seorang pendidik
adalah orang-orang yang hanya mendapat gaji dan penghasilan yang
sangat sedikit, tak heran mengapa banyak yang mengesampingkan profesi
seorang guru. Namun sekarang banyak program pemerintah yang
mendongkrak gaji dan penghasilan guru, dalam uu nomer 14 tahun 2005,
“Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan
dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”3.
Sedangkan “penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau
dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan yang ditetapkan dengan perinsip penghargaan atas
dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai
pendidik profesional.4
1
Berwani, Mohammad Arifin,Kinerja Guru Profesional,
Yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2012 hal.13
2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (9)
3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (15)
4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar