KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan mengucap kata
syukur alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulisan makalah yang berjudul “POKOK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU” dapat terselesaikan dengan
baik. Shalawat
serta salam tidak lupa penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
telah membebaskan umat muslim dari zaman Jahiliyah.
Penyusunan makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas kuliah dalam mata kuliah
Pengembangan
Profesi Guru
sekaligus untuk memperdalam atau menambah pengetahuan tentang
kebijakan
pengembangan profesi guru.
Makalah yang penulis susun ini berkaitan dengan pokok-pokok
kebijakan pengembangan profesi guru yang
memuat mengenai
kebijakan pengembangan profesi guru dari sudut pandang UU. No. 14
Tahun 2005, tujuan pokok diadakannya kebijakan serta
realita/implementasi dari adanya kebijakan pengembangan profesi guru
tersebut.
Diharapkan makalah ini dapat menjadi
sumber acuan bagi para pembaca sekaligus untuk membantu para pembaca
agar lebih memahami mengenai pokok kebijakan pengembangan profesi
guru. Atas terselesaikannya makalah ini, penulis mengucapkan terima
kasih banyak kepada semua pihak yang telah berpartisipasi membantu
membimbing kami menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya
membantu
demi kesempurnaan makalah ini
sangat penulis harapkan.
Mudah-mudahan makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yogyakarta,
September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang 3
- Rumusan Masalah 3
- Tujuan Penelitian 3
BAB II
PEMBAHASAN
- Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 4
- Tujuan Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 7
- Realita Diadakannya Kebijakan Pengembangan Profesi Guru 9
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan 12
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Guru merupakan komponen utama di
dalam pendidikan. Berbagai kompetensi dan keahlian harus mereka
kuasai sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Begitu banyak tugas dan tanggungjawab yang harus dijalankan oleh
guru. Mereka mengajar dengan ketulusan dan dedikasi tinggi untuk
bangsa dan negara. Sayangnya pemerintah kurang memperhatikan
kesejahteraan guru. Pemerintah hanya menuntut untuk mendapatkan hasil
terbaik dalam pendidikan. Namun mereka mengabaikan kebutuhan guru
baik dari segi ekonomi, sosial, maupun keamanan. Guru diberikan
begitu banyak tugas dengan gaji yang sangat minimum. Hal ini tidak
sebanding dengan kerja keras yang dilakukan oleh guru. Sehingga
banyak kasus demo yang dilakukan oleh guru diberbagai daerah di
Indonesia.
Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan
kebijakan tentang pengembangan profesi guru. Yakni pada Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005. Sayangnya setelah dikeluarkan mengenai Undang
Undang Guru dan Dosen ini masih banyak guru yang berada dalam
kesusahan. Masih sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Oleh karenanya makalah ini disusun untuk mengetahui
lebih lanjut mengenai kebijakan pengembangan profesi guru yang
tercantum dalam UU. No. 14 Tahun 2005.
- Rumusan Masalah
- Apa saja kebijakan untuk pengembangan profesi guru?
- Apa tujuan pokok yang hendak dicapai dari kebijakan pengembangan profesi guru?
- Bagaimana realita diadakannya kebijakan pengembangan profesi guru tersebut?
- Tujuan Penulisan Makalah
- Mengetahui pokok kebijakan pengembangan profesi guru.
- Mengetahui tujuan pokok hendak dicapai dari kebijakan pengembangan profesi guru.
- Mengetahui realita diadakannya kebijakan pengembangan profesi guru tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa
pekerjaan guru hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai
dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan
tertentu. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan. Oleh karena
itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memandang bahwa guru
sebagai profesi memerlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
agar dapat secara terus menerus meningkatkan kualitas dan kinerja
guru secara optimal.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU.
No. 14 Tahun 2005 pasal 14 bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya guru berhak untuk:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas prestasi kerja.
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan.atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Merujuk pada UU. No. 14 Tahun 2005
bab IV pasal 32 menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi
guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan
menteri. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi
pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik),
kompetensi kepribadian (kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik),
kompetensi sosial (kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali, peserta didik, masyarakat luas), dan kompetensi
profesional melalui jabatan fungsional, yang meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas,
yang pada dasarnya merupakan upaya memadukan antara potensi
profesional dengan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya.1
Kenaikan pangkat dilakukan melalui
sistem angkat kredit, dan prestasi kerja atau dedikasi yang luar
biasa. Penilaian keprofesian dinilai dari penilaian kinerja guru dan
uji kompetensi. Penilaian kinerja guru (teacher
performance appraisal)
dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan guru yang sebenarnya dalam
melaksanakan pembelajaran. Penilaian ini juga untuk melihat kekuatan
dan kelemahan guru sebagai guru kelas, bidang studi, dan guru
bimbingan konseling. Uji kompetensi guru dimaksudkan untuk memperoleh
informasi tentang kondisi nyata dalam proses pendidikan dan
pembelajaran. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya
berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki guru. 2
Berkembangnya kompetensi guru akan
banyak bergantung pada kondisi sistem dimana guru bertugas. Mengingat
besarnya peran guru pada tingkat institusional dan instruksional,
maka manajemen pendidikan harus memproritaskan manajemen guru.
Manajemen guru harus mencakup fungsi-fungsi yang berkenaan dengan:
(1) profesionalisme, standar, sertifikasi dan pendidikan pra-jabatan,
(2) rekrutmen dan penempatan, (3) promosi dan mutasi, (4) gaji,
insentif, dan pelayanan, (5) supervisi dan dukungan profesional.3
Salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan adalah Pendidikan dan
Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan perguruan tinggi
yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. 2 Desember 2004 SBY
mencanangkan guru sebagai profesi. Setahun kemudian lahir
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar
legal pengakuan atas profesi guru dan segala dimensinya.
Satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas
dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Prinsip pembinaan dan
pengembangan profesi guru, sebagaimana yang tercantum dalam UU. No.
14 Tahun 2005 bab III pasal 7 ayat (2) bahwa pemberdayaan profesi
guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan,
tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa,
dan kode etik profesi.
Kemendiknas (2010) mengemukakan bahwa
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari tiga
jenis kegiatan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan
membuat karya inovatif. .4
Dalam kaitannya dengan organisasi
profesi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengemukakan “Organisasi
profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan
dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru”. Di
dalam Pasal 41 UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru dapat
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen yang dapat
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi
profesi guru memiliki kewenangan: (1) menetapkan dan menegakkan kode
etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan
perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru dan (5) memajukan pendidikan nasional.
Sejalan dengan perkembangan kebebasan
berorganisasi pasca reformasi, bermunculan organisasi profesi,
termasuk dalam bidang pendidikan dan profesi guru. Jika dulu hanya
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai satu-satunya
organisasi profesi guru, sekarang bermunculan berbagai organisasi
yang menampung aspirasi guru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
profesi.5
Organisasi profesi tersebut, antara lain:6
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan
Indonesia (ISMaPI), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Ikatan
Penilik Indonesia (IPI), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKSPI)
ian Kinerja Guru.
), dll.
Untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik, yang berisi norma dan
etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan. Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati
dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap perilaku dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga
negara.7
- Tujuan Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
Dalam kebijakan-kebijakan yang telah
diungkapkan diatas, maka ada banyak sekali tujuan yang diinginkan
oleh pemerintah maupun pengampu kepentingan untuk diwujudkan melalui
kebijakan-kebijakan itu. Adapun tujuan pokok adanya pengembangan
profesi guru antara lain :
- Menjalankan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945
alenia empat, bahwa tujuan dari negara indonesia salah satunya yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa, lalu bagaimana agar tujuan itu
tercapai ? siapa yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa?. Dari dasar
inilah mengapa pemerintah membuat beraneka macam program pengambangan
profesi guru agar guru dapat difungsikan sebagaimana pengertian guru
yaitu “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi hasil belajar siswa.8
- Memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia
Banyak sekali faktor-faktor yang
menpengaruhi kualitas pendidikan di indonesia, bukan hanya faktor
pendidik saja yang mempengaruhinya, namun Pendidik memiliki pengaruh
yang cukup terasa dalam hal kualitas pendidikan, karena ketika
seorang pendidik tidak memiliki kopetensi keahlian sebagai seorang
guru, maka output dari pendidikan tersebut tidak akan maksimal.
Pengembangan kualitas pendidikan di indonesia akan selalu dibarengi
dengan perkembangan keprofesionalan seorang guru, semakin banyak guru
yang profesional semakin baik pula mutu pendidikan namun semakin
banyak guru di indonesia yang tidak profesional, semakin merosot pula
mutu pendidikan.
- Memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi guru
Pandangan masyarakat terhadap profesi
guru sebelum disahkannya UU no 14 tahun 2005 lebih memandang rendah
profesi tersebut dibandingkan dengan profesi-profesi lain. Bahkan
tidak lebih tinggi dari pekerja pabrik ataupun kuli bangunan. Atas
dasar itulah pengembangan profesi ini bertujuan untuk memperbaiki
pandangan masyarakat tentang guru.
Guru adalah seorang yang memiliki
kualifikasi akademik lah yang berhak menyandang profesi guru, bukan
sembarang orang yang mau tetapi harus yang mampu yang menjadi guru.
“kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik
yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis,
jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan”9
- Meningkatkan gaji dan penghasilan guru
Tidak dapat dipungkiri bahwa
seseorang dapat maksimal bekerja jika diikuti dengan peningkatan gaji
maupun penghasilan, hal ini juga berlaku bagi seorang pendidik. Zaman
dulu gaji seorang pendidik adalah orang-orang yang hanya mendapat
gaji dan penghasilan yang sangat sedikit, tak heran mengapa banyak
yang mengesampingkan profesi seorang guru. Namun sekarang banyak
program pemerintah yang mendongkrak gaji dan penghasilan guru, dalam
uu nomer 14 tahun 2005, “Gaji adalah hak yang diterima oleh guru
atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”10.
Sedangkan “penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau
dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan yang ditetapkan dengan perinsip penghargaan atas
dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai
pendidik profesional.11
- Realita Kebijakan Pengembangan Profesi
- Sebelum dibuat Undang-Undang no 14 Tahun 2005
Sebelum dibuat Undang-Undang No 14
Tahun 2005, guru kurang mendapat tempat yang proporsional dan
profesional, karena mereka lebih banyak diperlakukan sebagai komponen
objek dan bukan subjek insan pendidikan. 12
- Sesudah dibuat Undang-Undang no 14 Tahun 2005
Keluarnya UU No.14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen ini merupakan jati diri sebagai tenaga pendidikan dan
kristalisasi pengakuan dan pernghargaan terhadap eksistensi guru
dalam proses pendidikan. Undang-Undang tersebut juga menjadi gambaran
bahwa pekerjaan seorang guru adalah pekerjaan profesional dan menjadi
pilihan profesi dalam hidupnya. Paling tidak Undang-Undang ini
menjadi langkah awal dalam menata dan meningkatkan kualitas
pendidikan nasional pada setiap jenjang dan tingkatan.13
Dengan adanya UU Guru dan Dosen
mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap
bangsa dan Negara. Selain itu, kompetensi serta profesionalitas guru
semakin meningkat. Sayangnya banyak kelemahan mengenai UU Guru dan
Dosen ini:
- Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khusunya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta guru tersebut harus mengikuti serangkaian ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut. Ditambah lagi dengan pelaksanaan ujian yang menggunakan komputer atau internet yang belum tentu mereka kuasai.
- UU Guru dan Dosen cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS. Sementara itu di Indonesia guru dan dosen Non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
- Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
- Sebagian guru dan dosen yang telah diberi amanat penting oleh pemerintah justru menyepelekan.
Berikut merupakan contoh kasus dari
realita kebijakan pengembangan profesi guru:
Diakses dari Radar Kaltara ( Radar
Kalimantan Utara ) dan diterbitkan pada Hari Selasa, 30 Agustus 2016
Kesejahteraan Guru Honorer masih
memprihatinkan. Di upah Rp 5.000 perjam.
Para
pahlawan tanpa jasa di daerah perbatasan mengadu nasibnya ke
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, khususnya mengenai
kesejahteraan guru honorer. Para guru yang masih berstatus honor ini
menginginkan gajinya ingin disamakan dengan para honorer yang
bertugas di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkab Nunukan.
Itu
dikatakan salah seorang perwakilan guru honorer yang tidak ingin
namanya dikorankan, sebab guru honorer diangkat berdasarkan Surat
Keputusan (SK) bupati Nunukan. Sehingga, ia menilai sama dengan
honorer yang bertugas di SKPD Pemkab Nunukan yang berdasarkan SK
bupati Nunukan.
“SK
kami dari bupati, tapi gaji bukan dari bupati. SK tersebut digunakan
untuk apa sebenarnya, apakah hanya untuk diakui sebagai guru di
Nunukan,” katanya.
Menurutnya,
upah guru honorer di perbatasan sangat memprihatinkan karena hanya
dibayar sesuai jam mengajar. Sedangkan, ada sekolah yang membayar
gajinya hanya Rp 5 ribu perjam. Guru honorer pun dianggap sulit
mendapat banyak jam mengajar karena pertimbangan lebih didahulukan
guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan
hanya persoalan upah yang minim, tetapi terkadang para guru honorer
tidak pernah menikmati hasilnya tiap bulan. Terkadang hal ini membuat
para guru honorer harus melakukan banyak pinjaman, karena terkadang
gajinya dibayar tiap tiga bulan atau lima bulan sekali.
“Bayangkan
jika gajinya tidak sampai Rp 500 ribu, lalu tidak dibayar tiap bulan,
para guru honorer mau belanja gunakan apa,” ujar guru honorer
perempuan ini.
Ia
pun meminta, seluruh guru honorer lebih diperhatikan Pemkab Nunukan
untuk masalah kesejahteraan. Serta, tidak ada pembeda honorer yang
bertugas di SKPD ataupun honorer yang menjadi guru. Saat ini harapan
upah guru honorer hanya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Pemerintah Pusat.14
Keberadaan
guru honorer sering di nomerduakan dibandingkan dengan Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Kesejahteraan guru honorer di seluruh wilayah Indonesia
masih sangat memprihatinkan terutama yang terdapat di daerah pelosok.
Banyak ditemukan kasus, bahwa gaji yang mereka terima selalu tidak
setimpal dengan pekerjaan yang sudah mereka lakukan. Padahal tugas
dan tanggungjawab yang mereka emban sama beratnya dengan tugas PNS.
Tentu hal ini bukan merupakan suatu hal yang adil. Meskipun mereka
merupakan guru honorer, namun setidaknya mereka harus menerima gaji
yang layak sesuai dengan kerja yang sudah mereka lakukan. Sangat
ironis terjadi kasus demikian di tengah euforia
adanya Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang
sudah mengatur segala hal terkait kesejahteraan guru dll, namun di
dalam prakteknya masih sangat diluar kata “baik”.
Hal
tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah agar kesejahteraan guru
honorer dapat segera ditangani. Mau tidak mau pemerintah harus turun
tangan dan mencari solusi atas berbagai kasus yang terjadi terhadap
guru-guru honorer tersebut. Pemerintah dan pejabat terkait tidak
hanya perlu membenahi Undang Undang, namun juga pelaksanaan dan
tindak lanjut adanya Undang Undang tersebut harus selalu dikawal
sehingga perbaikan terhadap sistem akan terjadi. Seluruh pihak yang
terkait baik pemerintah, guru, siswa dan stakeholders
harus saling bekerjasama satu sama lain mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memperjuangkan hak serta kewajiban masing-masing
pihak.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen. Untuk kepentingan tersebut pemerintah
memandang bahwa guru sebagai profesi memerlukan pengembangan
keprofesian berkelanjutan agar dapat secara terus menerus
meningkatkan kualitas dan kinerja guru secara optimal. Merujuk pada
UU. No. 14 Tahun 2005 bab IV pasal 32 menyatakan bahwa pembinaan dan
pengembangan profesi guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier. Tujuan pokok adanya pengembangan profesi guru antara lain
menjalankan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, memperbaiki pandangan
masyarakat tentang profesi guru, meningkatkan gaji dan penghasilan
guru. Sebelum dibuat Undang-Undang No 14 Tahun 2005, guru kurang
mendapat tempat yang proporsional dan profesional. Setelah adanya
Undang Undang, guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak
untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara. Meskipun dalam
prakteknya masih banyak kasus-kasus terkait kesejahteraan guru yang
seharusnya tidak terjadi.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin,
Mohammad. 2012. Kinerja
Guru Profesional.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Danim, Sudarwan. 2013. Profesi
Kependidikan.
Bandung: Alfabeta.
E. Mulyasa, H. 2013. Uji
Kompetensi dan Penialian Kinerja Guru.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Gultom, Syawal dkk. 2012. Kebijakan
pengembangan profesi guru: Materi pendidikan dan latihan profesi guru
(plpg) tahun 2012.
Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. KEMENDIKNAS.
Mohammad Surya, dkk., . 2010.
Landasan Pendidikan
: Menjadi Guru yang Baik.
(Bogor: Ghalian Indonesia).
Mohammad Surya. 2014. Psikologi
Guru Konsep dan Aplikasi.
Bandung:Alfabeta.
Rughaiyah. 2011. Profesi
Keguruan. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Surya, H. Mohamad. 2010. Landasan
Pendidikan Menjadi Guru yang Baik.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (9)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (15)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (160
1
Surya Mohammad, PSIKOLOGI GURU Konsep dan Aplikasi, (Bandung:
Alfabeta, 2014), hlm, 359.
2
Syawal Gultom, dkk., Kebijakan
pengembangan profesi guru: Materi pendidikan dan latihan profesi
guru (plpg) tahun 2012,
(Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. KEMENDIKNAS, 2012).
3
Mohamad H. Surya, Landasan Pendidikan Menjadi Guru yang Baik,
(Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 84.
4
H. E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 177.
5
Ibid, hlm. 183-184.
6
Rughaiyah, Profesi Keguruan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011),
hlm. 24-26.
7
H. E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hlm.197.
8
Berwani, Mohammad Arifin, Kinerja Guru Profesional,
(Yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2012), hal.13
9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (9)
10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (15)
11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Bab 1 pasal (1) ayat (16)
12
Prof. Dr. H. Mohammad Surya, Dr. Abdul Hasim, Drs. Rus Bambang
Suwarno, Landasan Pendidikan : Menjadi Guru yang Baik, (Bogor
: Ghalian Indonesia, 2010 ), hlm. 64
13
Ibid, hlm. 32-33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar