“Pokok Kebijakan Perkembangan Profesi Guru”
Huda Cholis Setyawan 1140027
Wahyu Nurohman 14410056
Moh. Zaki Jamaludin 14410069
Widya Kusumawati 14410088
Yuan Nisa Majiid 14410099
Najiba Rahmawati 14410111
Retyo Ayu Nawang Sari 14410199 4
Pokok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik dan mengajar
Hak Guru dalam pelaksanaan Keprofesionalan Guru
Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum
Mendapatkan promosi dan penhargaan yang sesuai
Memperoleh perlindungan dalam bertugas
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
Tujuan PoMelaksanaan UU no. 14 thn 2005 tentang Guru dan Dosen
Memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia
Memperbaiki pandangan masyarakat tentang profesi
Meningkatkan gaji dan penghasilan Gurukok Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
Realita Kebijakan Pengembangan Profesi
Sebelum dibuat UU no 14 thn 2005
Guru kurang mendapatkan tempat proporsional dan profesional, karena
sebagai obyek dan bukan subyek
. Sesudah dibuat UU no 14 thn 2005
Guru menjadi sebuah pekerjaan profesional dan menjadi profesi pilihan dalam hidupnya.
Sebagai langkah awal dalam menata dan meningkatkan Pendidikan
Guru dan Dosen mendapatkan penghargaan yang layak
Kompetensi dan profesional Guru dan Dosen meningkat
Kelemahan UU tentang Guru dan Dosen
Sertifikasi Guru dan Dosen belum merata
Cenderung menguntungkan Guru dan Dosen PNS
Peminat meningkat demi mengejar sertifikasi
Sebagaian mereka menyepelekan amanatnya
Kesejahteraan Guru honorer masih memprihatinkan
Sebagian orang menyatakan mereka masih belum sejahtera karena ada diantara mereka hanya dibayar Rp. 5000,00/jam
Mereka juga menganggap sulit mendapatkan jam karena diutamakan yang PNS
Keberadaan Guru honorer sering dinomor duakan dengan PNS
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar