Kamis, 22 September 2016

perubahan

  1. PERUBAHAN PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEJALAN DENGAN UNDNAG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Secercah harapan tersirat dari setiap muka di dunia para muka pengajar kita, terutama setelah 

lahirnya undnag-undnag guru dan dosen. Memang sebelumnya banyak masyarakat yang kurang 

dan bahkan tidak merasa dan meniadakan profesi guru karena belum terasanyakesejahteraan

 yang dirasakan oleh mereka. Pertanyannya ada apakah dengan profesi guru sebelum dan setelah

 undang-undang nomor 14 tentang gruu dan dosen ? dan apakah guru itu dapat disejajarkan 

tingkatannya dengn profesi selain keduanya?. Euforia pasca kelahiran undang-undang nomor 14 

ini baru sebatas akan membaiknya upah jiwa/materi bagi guru, sedangkan pada tuntutan lebih 

jauhnya masih mengandalkan pada upaya-upaya pemerintahannya. Memang para guru belum

 menyadari akan kebutuhan dan keadaannya dan apanila gajih menjadi 3 juta memnjadikan ia 

makin sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar