- PERUBAHAN PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEJALAN DENGAN UNDNAG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Secercah
harapan tersirat dari setiap muka di dunia para muka pengajar kita,
terutama setelah
lahirnya undnag-undnag guru dan dosen. Memang
sebelumnya banyak masyarakat yang kurang
dan bahkan tidak merasa dan
meniadakan profesi guru karena belum terasanyakesejahteraan
yang dirasakan oleh mereka. Pertanyannya ada apakah dengan profesi guru
sebelum dan setelah
undang-undang nomor 14 tentang gruu dan dosen ?
dan apakah guru itu dapat disejajarkan
tingkatannya dengn profesi
selain keduanya?. Euforia pasca
kelahiran undang-undang nomor 14
ini baru sebatas akan membaiknya
upah jiwa/materi bagi guru, sedangkan pada tuntutan lebih
jauhnya
masih mengandalkan pada upaya-upaya pemerintahannya. Memang para guru
belum
menyadari akan kebutuhan dan keadaannya dan apanila gajih
menjadi 3 juta memnjadikan ia
makin sejahtera dan terpenuhi
kebutuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar