ZAKAT
- Syarat wajib pemberi zakat
- Merdeka
- Islam
- Baligh dan berakal
- Harta yang telah dikeluarkan
- Harta telah mencapai nisbah atau senilai dengannya.
- Harta adalah harta milik penuh
- Kepemilikan mencapai setahun
- Harta yang dizakati melebihi ketentuan pokok
- Syarat sah pelaksana zakat
- Niat
- Tamlik
- Menunaikan zakat sesuai waktunya
- Mendoakan para muzaqi
- Mustahik
- Orang fakir
- Orang miskin
- Pengurus zakat
- Muallaf
- Budak
- Orang berhutang
- Pada jalan Allah (sabilillah)
- Ibnu sabil
- Jenis – jenis zakat
- Zakat fitrah : makanan pokok sebanyak 3,5L.
- Zakat mal
- Emas dan perak : 2,5 %
- Perdagangan : 2,5 %
- Hasil pertanian : 10 % (air hujan atau air sungai) dan 5 % (tenaga mengangkut air).
- Hewan ternak : 5 ekor Unta 1 ekor Kambing.Sapi dan kerbau zakatnya disamakan. Tiap 50 sapi/kerbau zakatnya adalah 1 ekor sapi/lembu (berlaku kelipatan).
- Rikaz : 20%
- Perbedaan zakat, infaq dan sadaqah
Zakat
|
Infaq
|
Sadaqah
|
Fardu
‘ain
|
dianjurkan
|
dianjurkan
|
Penerima
Mustahik
|
Langgar,
mushalla,RS, dll
|
Tidak
ditentukan
|
Waktu
ditentukan
|
Waktu
tdk ditentukan
|
Tidak
ditentukan
|
Pemberi
orang yang mampu
|
Pemberi
orang yang mampu
|
Semua
|
Untuk
membersihkan harta
|
Untuk
kepentingan Islam
|
Membersihkan
jiwa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar